Survei Perilaki Anti Korupsi - News - BPS-Statistics Indonesia Grobogan Regency

Publication of Complete Enumeration Results for the 2023 Agricultural Census Phase I can be downloaded here. || To obtain BPS data, the Grobogan Regency BPS Integrated Statistics Service can be visited every working day from 08.00 to 15.30 WIB. || Online Services for Integrated Statistics Services can be done via email bps3315@bps.go.id with the subject Data Request. || Grobogan Regency BPS now comes with the mygrobogan application. An application that provides strategic and sectoral data for Grobogan Regency. This application is expected to make it easier for data users to access and fulfill data needs. Link: mygrobogan.co.id.

Survei Perilaki Anti Korupsi

Survei Perilaki Anti Korupsi

March 9, 2021 | BPS Activities


Persoalan korupsi saat ini sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan  masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi  tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi 
digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. 
Korupsi di Indonesia sudah semakin meluas, tidak hanya terjadi di kalangan penyelenggara pemerintahan, pejabat publik dan wakil rakyat saja tetapi sudah menyebar ke masyarakat bawah. Bahkan, korupsi di kalangan pemerintahan telah tumbuh secara vertikal dan horisontal ke daerah-daerah. 
Salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan korupsi. Masalah budaya inilah yang menyebabkan pemberantasan terhadap korupsi selalu tidak pernah tuntas.
Dalam rangka untuk upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Perpres Stranas PK 2018 merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan korupsi di Indonesia. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 
59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, korupsi menjadi salah satu tujuan global, di mana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Bahkan dalam RPJMN 2020-2024, dinyatakan bahwa sasaran 
nasional yang ingin diwujudkan adalah meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024 (Lampiran Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024)).
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). 
SPAK mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi tentang anti korupsi.
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan (Statistics of Grobogan Regency)Jl. Jend. Sudirman No. 6 Purwodadi 58111 Telp/Fax : (0292) 421167 Mailbox : bps3315@bps.go.id

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia