Survei Perilaku Anti Korupsi 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan

Publikasi Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 Tahap I dapat diunduh disini. || Untuk mendapatkan data-data BPS, Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Grobogan dapat dikunjungi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. || Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email bps3315@bps.go.id dengan subject Permintaan Data. || BPS Kabupaten Grobogan kini hadir dengan aplikasi mygrobogan. Sebuah aplikasi yang menyediakan data strategis dan sektoral Kabupaten Grobogan. Aplikasi ini diharapkan dapat lebih memudahkan pengguna data dalam mengakses dan memenuhi kebutuhan akan data. Link: mygrobogan.co.id.

Survei Perilaku Anti Korupsi 2021

Survei Perilaku Anti Korupsi 2021

9 Maret 2021 | Kegiatan Statistik


Persoalan korupsi saat ini sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan  masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi  tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi 
digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. 
Korupsi di Indonesia sudah semakin meluas, tidak hanya terjadi di kalangan penyelenggara pemerintahan, pejabat publik dan wakil rakyat saja tetapi sudah menyebar ke masyarakat bawah. Bahkan, korupsi di kalangan pemerintahan telah tumbuh secara vertikal dan horisontal ke daerah-daerah. 
Salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan korupsi. Masalah budaya inilah yang menyebabkan pemberantasan terhadap korupsi selalu tidak pernah tuntas.
Dalam rangka untuk upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Perpres Stranas PK 2018 merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan pencegahan korupsi di Indonesia. Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 
59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, korupsi menjadi salah satu tujuan global, di mana sasaran globalnya adalah secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya. Bahkan dalam RPJMN 2020-2024, dinyatakan bahwa sasaran 
nasional yang ingin diwujudkan adalah meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024 (Lampiran Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024)).
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). 
SPAK mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi tentang anti korupsi.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan (Statistics of Grobogan Regency)Jl. Jend. Sudirman No. 6 Purwodadi 58111 Telp/Fax : (0292) 421167 Mailbox : bps3315@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik