Ukur Permisifitas Masyarakat terhadap Perilaku Korupsi melalui SPAK 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan

Publikasi Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 Tahap I dapat diunduh disini. || Untuk mendapatkan data-data BPS, Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Grobogan dapat dikunjungi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB. || Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui email bps3315@bps.go.id dengan subject Permintaan Data. || BPS Kabupaten Grobogan kini hadir dengan aplikasi mygrobogan. Sebuah aplikasi yang menyediakan data strategis dan sektoral Kabupaten Grobogan. Aplikasi ini diharapkan dapat lebih memudahkan pengguna data dalam mengakses dan memenuhi kebutuhan akan data. Link: mygrobogan.co.id.

Ukur Permisifitas Masyarakat terhadap Perilaku Korupsi melalui SPAK 2020

Ukur Permisifitas Masyarakat terhadap Perilaku Korupsi melalui SPAK 2020

28 Maret 2020 | Kegiatan Statistik


Korupsi di Indonesia sudah semakin meluas, tidak hanya terjadi di kalangan penyelenggara pemerintahan, pejabat publik dan wakil rakyat saja tetapi sudah menyebar ke masyarakat bawah. Salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan korupsi.

Dalam rangka upaya percepatan sinergi anti korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK 2018). Dalam RPJMN 2020-2024 dinyatakan bahwa sasaran nasional yang ingin diwujudkan adalah meningkatnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK mengukur permisifitas masyarakat terhadap perilaku-perilaku korupsi, sosialisasi dan pengetahuan anti korupsi. 
 
Kegiatan SPAK 2020 di Kabupaten Grobogan dilaksanakn di 8 Blok Sensus dengan jumlah sampel seluruhnya sebanyak 80 rumah tangga untuk estimasi tingkat nasional. Petugas terdiri dari 6 orang terdiri dari 4 pencacah dan 2 pengawas, yang semuanya adalah organik BPS Kabupaten Grobogan dengan pendidikan minimal D-4/S1. Pada SPAK 2020 yang menjadi eligible sampel adalah  anggota rumah tangga berumur 18 - 65 tahun dan pencacahan dilakukan dengan menggunakan aplikasi android.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Grobogan (Statistics of Grobogan Regency)Jl. Jend. Sudirman No. 6 Purwodadi 58111 Telp/Fax : (0292) 421167 Mailbox : bps3315@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik